
oleh : wahyu
Pernikahan merupakan ikatan dua insan dengan mengucapkan janji pernikahan, untuk mengarungi hidup bersama. Membentuk suatu keluarga yang bahagia atau keluarga yang sakinah mawadah. Hal itulah yang diidamkan setiap pasangan pada awal pernikahan.
Sampai saat ini pernikahan masih dianggap menjadi suatu yang sakral atau suci. Mungkin hal itu memang benar, manakala awal pernikahan, ketika janji suci dua insan ini terucap dalam ijab kobul, dalam hati masing-masing pastilah demikian. Namun tak ada yang dapat menjamin pula, bahwa ketika pernikahan akan berjalan sebagaimana kita harapkan atau bahkan akan pupus ditengah jalan. Ada sekian banyak masalah yang menanti dalam sebuah pernikahan. Dari masalah yang cukup simple sampai yang paling rumit sekalipun.
Siapa yang akan menjamin, kalau suami atau istri kita benar-benar setia pada kita, tak akan melakukan kekerasan pada kita dan tak akan menceraikan kita? Tak ada.
Hal ini yang kadang banyak terlupakan oleh banyak orang ketika mereka mengucapkan janji pernikahan. Atau mungkin memang kesakralan pernikahan yang selama ini dijaga dan orang enggan untuk membicarakan masalah diatas. Dan sebenarnya apa yang kita butuhkan dalam menanggapi masalah tersebut?
Perjanjian Pra-Nikah Sebuah Solusi
Kita sadar bahwa yang namanya pernikahan tak munkin tak ada masalah. Dan karena itu pula kita seharusnya memikirkan bagaimana cara untuk mengatasi kemungkinan-kemungkinan tersebut. Apa lagi masalah yang kini munculpun semakin komplek. Ada semacam langkah prefentif yang harus dilakukan oleh pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. Misalnya saja dengan membuat perjanjian pra-nikah.
Prenuptial Agreement atau perjanjian pra-nikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum dilangsungkannya pernikahan dan mengikat kedua calon mempelai yang akan menikah, isinya mengenai masalah pembagian harta kekayaan diantara suami istri yang meliputi apa yang menjadi milik suami atau isteri dan apa saja yang menjadi tanggung jawab suami dan isteri, ataupun berkaitan dengan harta bawaan masing-masing pihak agar bisa membedakan yang mana harta calon istri dan yang mana harta calon suami, jika terjadi perceraian atau kematian disalah satu pasangan [Tina Mariam SH].
Mungkin banyak yang berpendapat bahwa perjanjian pra-nikah hanya sebuah perjanjian yang hanya mempersoalkan harta kekayaan yang dimiliki masing-masing. Namun sebenarnya perjanjian pra-nikah bisa saja menyangkut hal lain. Misalkan saja masalah poligami, masalah kekerasan dalam rumah tangga atau kesepakatan-kesepakatan lain antara pasangan itu.
Perjanjian pra nikah ini sebenarnya akan banyak bermanfaat bagi perempuan, dimana sampai detik ini perempuan banyak mengalami diskriminasi dan ketimpangan. Akan ada hubungan yang seimbang antara kedua belah pihak, akan saling menjaga terutama menjaga hak atas perempuan yang selama ini banyak dihilangkan.
Tentunya dalam pembuatan perjanjian pra-nikah pun tetap harus menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak, dan tentunya harus adil. Jangan sampai dalam pembuatan perjanjian pra-nikah pun ada dominasi salah satu pihak dan hanya menguntungkan salah sau pihak.[]


0 comments:
Post a Comment